Saya harap tulisan ini mengenai Cara Perhitungan Pajak Impor dan Bea Masuk Barang dari Luar Negeri ke Indonesia dapat memberikan gambaran besaran yang harus di bayar ketika mengimpor barang dari luar Indonesia atau Luar Negeri. Jadi sebelum membeli barang di toko online seperti ebay, aliexpress, amazon, yeasia, dan toko online lainnya selain harga barang , perhatikan juga biaya ongkos kirim (biaya pengiriman) , dan tak lupa kurs mata uang yang berlaku. Dan tentu nya juga dengan biaya pajak yang akan di kenakan atas pembelian barang impor.
Rumus dasar perhitungan Pajak Impor dan Bea Masuk adalah sebagai berikut:
Harga Barang = Cost ( C )
Asuransi = Insurance ( I )
Biaya pengiriman / Ongkos kirim = Freight (F )
Bea Masuk = (CIF – USD 50 ) x tarif bea masuk
Tarif bea masuk ini bervariasi tergantung jenis barang , bisa 0% 5% 10% dan seterus nya. Bisa di lihat di BTBMI / BTKI
Apabila komponen CIF tidak lebih dari USD 50 maka tidak di kenakan Pajak Impor.
PPn = ( CIF – USD 50 + bea masuk ) x 10 %
PPh = ((CIF – USD 50) + bea masuk ) * 7.5%
Pajak Impor = Bea Masuk + PPn + PPh
Rumus di atas adalah metode perhitungan melalui kiriman Kantor Pos
Contoh:
Anda membeli buku musik di Amazon.com dengan harga barang $ 70 USD , tanpa asuransi dan biaya pengiriman $ 30 USD sehingga nilai CIF adalah ( 70 + 0 + 30) = $100 USD
Bea Masuk = ( 100 – 50 ) x 0 % = $ 0 USD
PPn = ( 100 – 50 + 0 ) x 10 % =$ 5 USD
PPh = ( 100- 50 + 0 ) x 7.5 % =$ 3.75 USD
Pajak Impor = 0 + 5 + 3.75 = $8.75 USD
Asumsi $1 USD = Rp 10.000 maka Pajak Impor tersebut adalah 8.75 x 10000 = Rp 87.500 , –
Untuk lebih jelas nya , seperti di bawah ini komponen nya. Sumber dari sini

Semoga informasi mengenai cara perhitungan pajak Impor dan Bea Masuk Barang dari Luar Negeri ke Indonesia bermanfaat untuk Anda.
Jika Anda masih bingung atau ingin tahu estimasi nya, saya baru menemukan link tautan untuk perhitungan biaya import langsung dari situs bea cukai, silahkan kunjungi di http://bctemas.beacukai.go.id/kalkulator/
Saya harap Perhitungan Pajak Impor dan Bea Masuk Barang dari Luar Negeri ke Indonesia ini dapat membantu Anda memberikan gambaran besaran biaya yang harus di siapkan bila membeli barang dari luar negeri.
UPDATE:
Berita terbaru dari Bea Cukai terkait pembebasan bea masuk / pajak import, http://ceksini.info/beacukai
Pak saya membeli barang sekitar 75 usd . Dan ongkir nya sktr 101 Usd . Apakah masih kena pajak soalnya harga barang 75 usd dan bekas pula . Makasih
Coba di baca artikel nya… sudah jelas koq… komponen pajak iti CIF… ga peduli bekas atau baru kan yg di lihat nilainya
Mas,saya membeli beberapa barang yang berbeda jenis dari penjual yang berbeda di aliexpress.Misal’a,saya membeli asesoris motor seharga $90,dan saya membeli beberapa pakaian seharga $80.Apabila barang2 tersebut tiba di indonesia di hari yang sama,apakah dikenakan bea masuk dan pajak import ato hny dikenakan bea masuk saja?
Untuk mendapatkan jawaban yg pasti silahkan tanyakan ke kantor bea cukai…
Permisi min, saya mau numpang tanya.
Sy rencana mau mendatangkan mesin cetak (offset) dr inggris/spanyol. Berdasarkan bbrp artikel yg sy baca, ada penghapusan biaya import untuk kategori mesin produksi (dlm rangka mengembangkan penanaman modal, dll). Tp masih ada bbrp point yg sy kurang mengerti dr artikel tsb.
Apakah nnti sy masih hrs membayar pajak import utk mesin cetak tsb?
Dan kalau sy diharuskan membayar, brp biayany ya min?
Mohon pencerahannya min.
Terima kasih banyak sebelumnya.
Supaya tidak simpang siur sebaiknya hubungi call center bea cukai untuk memberikan kepastian aturannya