Menghitung Tagihan Listrik PLN Rumah Tangga

Semoga menambah pengetahuan anda tentang bagaimana menghitung biaya pengeluaran penggunaan listrik. Supaya tidak mudah main bayar saja jumlah tagihan yang membludak besar. Pertama adalah baca KWh meter anda Misalkan pada KWh meter anda terlihat 005004 pada bulan Juni Lihat lima angka pada angka digit dari sebelah kiri, satu digit di sebelah kanan tidak perlu diperhatikan. Dengan demikian hanya dibaca 500 saja, tanpa angka 4. Jika pembacaan meteran tidak sesuai dengan yang di catat petugas PLN, anda bisa mengadukan ke Call Center PLN 123.

Mari kita mengghitung
Bulan Tagihan KWh meter (asumsi)
Januari 0 – 13
Februari 13 – 45
Maret 45 – 50
April 50 – 58
May 58 – 75
Juni 75 – 500

Misalkan pemakaian bulan Juni saya sebesar 500 (KWh saat pencatatan) dikurangi 75 (KWh sebelumnya) jadi sebesar 500 – 75 = 425 KWh Dengan demikian total penggunaan untuk bulan Juni sebesar 425 KWh yang akan dihitung dengan tarif penggunaan PLN.

Sedangkan tarif untuk penggunaan listrik rumah residensial dengan daya 2200 Watt (R1/2200) sebagai berikut:
Penggunaan Tarif (dalam Rupiah)
20 KWh pertama Rp. 390,-
40 KWh kedua Rp. 445,-
Per KWh berikutnya Rp. 495,-

Jadi setelah dihitung akan menjadi seperti berikut:
Penggunaan Tarif (dalam Rupiah) Biaya (dalam Rupiah)
20 KWh (0 – 20) x 390 = Rp. 7.800,-
40 KWh (20 – 60) x 445 = Rp. 17.800,-
365 KWh berikutnya (60 – 425) x 495 = Rp 180.675,-
Total Rp. 206.275,-
Total penggunaan listrik sebesar = Rp. 206.275,-.

Ini adalah nilai pemakaian bersih tanpa Abodemen dan Pajak. Sekarang mari menghitung Abodemen dan Pajak.

Rumus menghitung Abodemen listrik PLN:
Abodemen PLN = (Daya/1000) x (Rp/kVA)
Untuk R1/2200, Rp/kVA yang ditetapkan PLN adalah Rp 30.200,-.
Jadi Abodemen untuk R1/2200 adalah:
(2200/1000) x Rp 30.200,- = Rp 66.440,-
Total tagihan listrik tanpa pajak adalah
Rp 206.275,- + Rp 66.440,- = Rp 272.715,-

Rumus menghitung pajak (3% dari total tagihan listrik anda):
3% x Rp 272.715,- = Rp 8.181.45(dibulatkan Rp 8.200,-)
Total tagihan PLN setelah dikenakan pajak adalah:
Rp 272.715,- + Rp 8.200,- = Rp 280.915,-
Anda juga bisa mengakses langsung ke website resmi PLN di sini


Di website PLN tersebut , anda dapat melakukan pengecekan tagihan rekening listrik, simulasi tagihan listrik dan simulasi biaya pasang baru maupun biaya penambahan daya listrik.

sumber: jengpit

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *