Perhitungan Pajak Impor dan Bea Masuk Barang dari Luar Negeri ke Indonesia

Perhitungan Pajak Impor dan Bea Masuk Barang dari Luar Negeri ke Indonesia

Saya harap tulisan ini  mengenai Cara Perhitungan Pajak Impor dan Bea Masuk Barang dari Luar Negeri ke Indonesia dapat memberikan gambaran besaran yang harus di bayar ketika mengimpor barang dari luar Indonesia atau Luar Negeri. Jadi sebelum membeli barang di toko online seperti ebay, aliexpress, amazon, yeasia, dan toko online lainnya selain harga barang , perhatikan juga biaya ongkos kirim (biaya pengiriman) , dan tak lupa kurs mata uang yang berlaku. Dan tentu nya juga dengan biaya pajak yang akan di kenakan atas pembelian barang impor.

Rumus dasar perhitungan  Pajak Impor dan Bea Masuk  adalah sebagai berikut:

Harga Barang = Cost ( C )

Asuransi = Insurance ( I )

Biaya pengiriman / Ongkos kirim = Freight (F )

 

Bea Masuk = (CIF – USD 50 )   x tarif bea masuk 

Tarif bea masuk ini bervariasi tergantung jenis barang , bisa  0%  5%  10%  dan seterus nya. Bisa di lihat di BTBMI / BTKI

Apabila komponen CIF tidak lebih dari USD 50 maka tidak di kenakan Pajak Impor.

PPn = ( CIF – USD 50 + bea masuk ) x 10 %

PPh = ((CIF – USD 50) + bea masuk ) * 7.5%

Pajak Impor = Bea Masuk + PPn + PPh

Rumus di atas adalah metode perhitungan melalui kiriman Kantor Pos

 

Contoh:
Anda membeli buku musik di Amazon.com dengan harga barang $ 70 USD , tanpa asuransi dan biaya pengiriman $ 30 USD sehingga nilai CIF adalah ( 70 + 0 + 30) = $100 USD

Bea Masuk  = ( 100 – 50 ) x 0 % = $ 0 USD

PPn = ( 100 – 50 + 0 )  x 10 % =$ 5 USD

PPh =  ( 100- 50 + 0 )  x 7.5 % =$ 3.75 USD

Pajak Impor = 0 + 5 + 3.75 = $8.75 USD

Asumsi $1 USD = Rp 10.000 maka Pajak Impor tersebut adalah 8.75 x 10000 = Rp 87.500 , –

 

Untuk lebih jelas nya , seperti di bawah ini komponen nya.  Sumber dari sini

contoh detail biaya pajak impor bea cukai
contoh detail biaya pajak impor bea cukai

 

Semoga informasi mengenai cara perhitungan pajak Impor dan Bea Masuk Barang dari Luar Negeri ke Indonesia bermanfaat untuk Anda.

Jika Anda masih bingung atau ingin tahu estimasi nya, saya baru menemukan link tautan untuk perhitungan biaya import langsung dari situs bea cukai, silahkan kunjungi di http://bctemas.beacukai.go.id/kalkulator/

Saya harap Perhitungan Pajak Impor dan Bea Masuk Barang dari Luar Negeri ke Indonesia ini dapat membantu Anda memberikan gambaran besaran biaya yang harus di siapkan bila membeli barang dari luar negeri.

UPDATE:

Berita terbaru dari Bea Cukai terkait pembebasan bea masuk / pajak import, http://ceksini.info/beacukai

401 Comments

  1. Saya mau tanya, saya baru saja membeli barang dari aliexpress sebanyak 4 paket dari penjual yg berbeda,tapi barangnya tiba secara bersamaan dan sekarang ditahan di bea cukai,karena harus membayar bea masuk, padahal setiap paket itu nilainya tidak lebih dari $50, tidak ada asuransi dan free ongkir,dan dari bea cukai sdh membuat PPKP per paket, tetapi saya tidak dikenakan pembebasan biaya sebesar $50, alasannya barang itu saya pakai untuk jualan( komersial), karena alasan komersial itu saya tidak dikenakan pembebasan pajak karena ada aturannya(undang2), apakah yg dilakukan bea cukai itu benar? Kalau memang ada di undang2, pasal berapa ya? Mohon dibantu.. Terima kasih

    1. LovingIndonesia says:

      barang untuk pribadi dan untuk di jual itu berbeda penanganan nya.. anda bisa di indikasikan menyelundupkan barang dan menghindari pembayaran pajak yang seharus nya di bayar.. jadi harus jelas antara barang komersil (untuk d jual kembali) dan barang untuk konsumsi pribadi.. kenapa harus di kenakan tambahan pajak walau barang kurang dari $50, salah satu tugas bea cukai adalah community protector.. misal menjual casing hp dengan harga murah tanpa di kenakan bea masuk.. bayangkan pedagang dengan dagangan yang sama tapi di kenakan bea masuk.. (coba di pikirkan)

      untuk masalah biaya yg di kenakan oleh petugas pos, pegawai bea dan cukai tidak bisa memberikan jawaban karena bukan kewenangan bea cukai

  2. Saya mau order sekitar 100 album dr korea jika harga satu albumnya sekitar $15 dan sama membeli 100album sama dengan $1500, berapa pajak yg harus dibayarkan? saya sudah mendapatkan free shipping. 1500$ hanya hatga album yg harus saya bayar. Tolong dibanru karena saya sudah coba kalkulasikan tp tidak bisa. Dan kemana saya harus bayar pajaknya, apakah barang saya akan aman?

    Terimakasih

    1. LovingIndonesia says:

      Ikuti sesuai contoh kalau hitung secara manual kalau pakai kalkulator nya ga bisa

  3. kalo hp dibawah 50 dollar kena bea cukai gak gan?

    1. LovingIndonesia says:

      Harus nya ga..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2012 - 2020 LovingIndonesia.com Jasa pembayaran / pembelian / Deposit / Top Up online terpercaya menggunakan kartu kredit atau PayPal secara legal. Seperti Pembelian Barang, Hosting, Domain, Software Original, Membership, Tagihan/Invoice, Jasa Isi Saldo Google Ads, Jasa Pasang Iklan Google Ads, Jasa Pembayaran/Belanja Online, Jasa Order eBay, AliExpress, Amazon dan Website Luar Negeri Lainnya. Selain itu LovingIndonesia.com di percaya menjadi Google Partner Indonesia.