Perhitungan Pajak Impor dan Bea Masuk Barang dari Luar Negeri ke Indonesia

Perhitungan Pajak Impor dan Bea Masuk Barang dari Luar Negeri ke Indonesia

Saya harap tulisan ini  mengenai Cara Perhitungan Pajak Impor dan Bea Masuk Barang dari Luar Negeri ke Indonesia dapat memberikan gambaran besaran yang harus di bayar ketika mengimpor barang dari luar Indonesia atau Luar Negeri. Jadi sebelum membeli barang di toko online seperti ebay, aliexpress, amazon, yeasia, dan toko online lainnya selain harga barang , perhatikan juga biaya ongkos kirim (biaya pengiriman) , dan tak lupa kurs mata uang yang berlaku. Dan tentu nya juga dengan biaya pajak yang akan di kenakan atas pembelian barang impor.

Rumus dasar perhitungan  Pajak Impor dan Bea Masuk  adalah sebagai berikut:

Harga Barang = Cost ( C )

Asuransi = Insurance ( I )

Biaya pengiriman / Ongkos kirim = Freight (F )

 

Bea Masuk = (CIF – USD 50 )   x tarif bea masuk 

Tarif bea masuk ini bervariasi tergantung jenis barang , bisa  0%  5%  10%  dan seterus nya. Bisa di lihat di BTBMI / BTKI

Apabila komponen CIF tidak lebih dari USD 50 maka tidak di kenakan Pajak Impor.

PPn = ( CIF – USD 50 + bea masuk ) x 10 %

PPh = ((CIF – USD 50) + bea masuk ) * 7.5%

Pajak Impor = Bea Masuk + PPn + PPh

Rumus di atas adalah metode perhitungan melalui kiriman Kantor Pos

 

Contoh:
Anda membeli buku musik di Amazon.com dengan harga barang $ 70 USD , tanpa asuransi dan biaya pengiriman $ 30 USD sehingga nilai CIF adalah ( 70 + 0 + 30) = $100 USD

Bea Masuk  = ( 100 – 50 ) x 0 % = $ 0 USD

PPn = ( 100 – 50 + 0 )  x 10 % =$ 5 USD

PPh =  ( 100- 50 + 0 )  x 7.5 % =$ 3.75 USD

Pajak Impor = 0 + 5 + 3.75 = $8.75 USD

Asumsi $1 USD = Rp 10.000 maka Pajak Impor tersebut adalah 8.75 x 10000 = Rp 87.500 , –

 

Untuk lebih jelas nya , seperti di bawah ini komponen nya.  Sumber dari sini

contoh detail biaya pajak impor bea cukai
contoh detail biaya pajak impor bea cukai

 

Semoga informasi mengenai cara perhitungan pajak Impor dan Bea Masuk Barang dari Luar Negeri ke Indonesia bermanfaat untuk Anda.

Jika Anda masih bingung atau ingin tahu estimasi nya, saya baru menemukan link tautan untuk perhitungan biaya import langsung dari situs bea cukai, silahkan kunjungi di http://bctemas.beacukai.go.id/kalkulator/

Saya harap Perhitungan Pajak Impor dan Bea Masuk Barang dari Luar Negeri ke Indonesia ini dapat membantu Anda memberikan gambaran besaran biaya yang harus di siapkan bila membeli barang dari luar negeri.

UPDATE:

Berita terbaru dari Bea Cukai terkait pembebasan bea masuk / pajak import, http://ceksini.info/beacukai

401 Comments

  1. Masing2 Negara memiliki masing2 peraturan. Negara di luar Indonesia yg maju, kaya dan makmur tidak ada peraturan seperti ini.

    Pajak bukanlah hanya sekedar peraturan yg membuta. Namun, sebuah peraturan dan penghasilan Negara yg dapat di-sustain dlm jangka panjang.

    Biaya pajak yg melampaui harga barang adalah hal yg tidak wajar. Negara mana yg menerapkan peraturan seperti ini? Orang belanja untuk membeli barang bukan membeli pajak. Sistem perpajakan seperti ini dilahirkan dr pola pikir yg sempit. Jika bersifat memakmurkan khalayak ramai, maka Negara ini dan isinya tentu sudah sejahtera dan mapan.

    Kendaraan yg membuat polusi udara tentu ditilang dgn denda yg signifikan, tujuannya utk mendisiplinkan pengguna kendaraan yg berdampak negatif thdp masyarakat umum. Kalau memasukkan barang dr luar negeri atau menerima hadiah dr rekan yg tinggal di luar negeri. Apa ada yg salah? Mengenakan pajak utk hal2 seperti ini adalah hal yg tidak masuk akal. Terkesan membesar-besarkan urusan kecil utk hasil yg kecil. Kalau sistem ini benar negara kita beserta dg isinya sudah makmur.

    Tujuan hukum adalah untuk menertibkan dan memajukan, bukan untuk mempersulit. Itu fungsi hukum dr sudut pandang yg wajar bukan hanya diterapkan saja tanpa pertimbangan, itu bukanlah lahir dr demokrasi tp lebih seperti filosofi seorang diktaktor.

  2. ka aku mau beli DVD album dari korea. aku masih bingung cara menghitung pajaknya. kira-kira diatas 50 $ . itu kan kena pajak. pajaknya mahal banget gak kira-kira kalo beli Album?

    1. LovingIndonesia says:

      mahal atau murah itu tergantung sudut pandang masing masing orang.
      Ada yang bilang kena pajak 100rb itu mahal ada yang bilang murah 😀
      Sudah di sediakan calculator dan contoh nya. Tinggal di input aja 🙂

  3. Tenjo nighto says:

    Maaf mw tanya..sdh cb pakai kalkulator..disana tertera ppnbm apakah wajib diisi atau ad pajak progresif dr nilai brgny? Thank u.

    1. LovingIndonesia says:

      PPNBM ini adalah kategori barang mewah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2012 - 2020 LovingIndonesia.com Jasa pembayaran / pembelian / Deposit / Top Up online terpercaya menggunakan kartu kredit atau PayPal secara legal. Seperti Pembelian Barang, Hosting, Domain, Software Original, Membership, Tagihan/Invoice, Jasa Isi Saldo Google Ads, Jasa Pasang Iklan Google Ads, Jasa Pembayaran/Belanja Online, Jasa Order eBay, AliExpress, Amazon dan Website Luar Negeri Lainnya. Selain itu LovingIndonesia.com di percaya menjadi Google Partner Indonesia.