Saya harap tulisan ini mengenai Cara Perhitungan Pajak Impor dan Bea Masuk Barang dari Luar Negeri ke Indonesia dapat memberikan gambaran besaran yang harus di bayar ketika mengimpor barang dari luar Indonesia atau Luar Negeri. Jadi sebelum membeli barang di toko online seperti ebay, aliexpress, amazon, yeasia, dan toko online lainnya selain harga barang , perhatikan juga biaya ongkos kirim (biaya pengiriman) , dan tak lupa kurs mata uang yang berlaku. Dan tentu nya juga dengan biaya pajak yang akan di kenakan atas pembelian barang impor.
Rumus dasar perhitungan Pajak Impor dan Bea Masuk adalah sebagai berikut:
Harga Barang = Cost ( C )
Asuransi = Insurance ( I )
Biaya pengiriman / Ongkos kirim = Freight (F )
Bea Masuk = (CIF – USD 50 ) x tarif bea masuk
Tarif bea masuk ini bervariasi tergantung jenis barang , bisa 0% 5% 10% dan seterus nya. Bisa di lihat di BTBMI / BTKI
Apabila komponen CIF tidak lebih dari USD 50 maka tidak di kenakan Pajak Impor.
PPn = ( CIF – USD 50 + bea masuk ) x 10 %
PPh = ((CIF – USD 50) + bea masuk ) * 7.5%
Pajak Impor = Bea Masuk + PPn + PPh
Rumus di atas adalah metode perhitungan melalui kiriman Kantor Pos
Contoh:
Anda membeli buku musik di Amazon.com dengan harga barang $ 70 USD , tanpa asuransi dan biaya pengiriman $ 30 USD sehingga nilai CIF adalah ( 70 + 0 + 30) = $100 USD
Bea Masuk = ( 100 – 50 ) x 0 % = $ 0 USD
PPn = ( 100 – 50 + 0 ) x 10 % =$ 5 USD
PPh = ( 100- 50 + 0 ) x 7.5 % =$ 3.75 USD
Pajak Impor = 0 + 5 + 3.75 = $8.75 USD
Asumsi $1 USD = Rp 10.000 maka Pajak Impor tersebut adalah 8.75 x 10000 = Rp 87.500 , –
Untuk lebih jelas nya , seperti di bawah ini komponen nya. Sumber dari sini

Semoga informasi mengenai cara perhitungan pajak Impor dan Bea Masuk Barang dari Luar Negeri ke Indonesia bermanfaat untuk Anda.
Jika Anda masih bingung atau ingin tahu estimasi nya, saya baru menemukan link tautan untuk perhitungan biaya import langsung dari situs bea cukai, silahkan kunjungi di http://bctemas.beacukai.go.id/kalkulator/
Saya harap Perhitungan Pajak Impor dan Bea Masuk Barang dari Luar Negeri ke Indonesia ini dapat membantu Anda memberikan gambaran besaran biaya yang harus di siapkan bila membeli barang dari luar negeri.
UPDATE:
Berita terbaru dari Bea Cukai terkait pembebasan bea masuk / pajak import, http://ceksini.info/beacukai
Ijin bertanya gan… saya ada rencana mw impor barang dari china..
Toal barang sebesar USD 350 Biaya kirim USD 65. (Tidak Asuransi) Jenis barang : Rokok Elektrik. Bagaimana cara perhitungan pajaknya jisa saya ingin mengambil barang saya nantinya??
Minta tolong di jelaskan dong gan…besaran nya sesuai peraturan pemerintah kita..
Terimakasih sebelumnya.
penjelasan dan cara hitung sudah ada, tinggal di ikuti
saya sudah memberikan link kalkulator bea cukai , tinggal praktek aja , masukin nilai2 nya
Mas kalo pipa cangklong/pipe tobacco masuk kategori apa? Terus kalo barang bekas hitungannya gimana? Apa tetep dihitung baru? Terima kasih
kalau beli bekas, minta nota pembelian atau pembayaran nya sehingga Anda punya bukti bahwa barang yang anda beli ini status nya bekas bukan baru.
Nah takutnya dihitung harga baru. Yg saya baca dari beberapa kasus nilai pajak malah lebih besar dari nilai cif (diluar barang mewah). Itu biasanya kenapa ya mas? padahal kan udah ada invoice nya. Butuh ilmu beginian soalnya bakal sering beli barang dari luar negeri.
Anak saya dari UK kirim bbrp buku cerita bekas bukan baru untuk cucu2, dan spatula (sendok utk kue) dengan nilai beli seluruhnya kira2 £30 dan ongkos kirim £10. Kemudian saya terima panggilan1 dari kantor pos memberitahukan ada paket berupa “perangkat dapur dari listrik” (?) dan membayar bea sejumlah rp.2.567.000. Terdiri dari BM 1.027.000, PPN 616.000, PPH 924.000. Apa yg harus saya lakukan?Mohon bantuannya, terima kasih.
Minta anak nya kirim invoice nya, seperti nya di anggap harga baru sehingga nilai pajak tinggi. Kemudian ke kantor bea cukai untuk minta revisi