Saya harap tulisan ini mengenai Cara Perhitungan Pajak Impor dan Bea Masuk Barang dari Luar Negeri ke Indonesia dapat memberikan gambaran besaran yang harus di bayar ketika mengimpor barang dari luar Indonesia atau Luar Negeri. Jadi sebelum membeli barang di toko online seperti ebay, aliexpress, amazon, yeasia, dan toko online lainnya selain harga barang , perhatikan juga biaya ongkos kirim (biaya pengiriman) , dan tak lupa kurs mata uang yang berlaku. Dan tentu nya juga dengan biaya pajak yang akan di kenakan atas pembelian barang impor.
Rumus dasar perhitungan Pajak Impor dan Bea Masuk adalah sebagai berikut:
Harga Barang = Cost ( C )
Asuransi = Insurance ( I )
Biaya pengiriman / Ongkos kirim = Freight (F )
Bea Masuk = (CIF – USD 50 ) x tarif bea masuk
Tarif bea masuk ini bervariasi tergantung jenis barang , bisa 0% 5% 10% dan seterus nya. Bisa di lihat di BTBMI / BTKI
Apabila komponen CIF tidak lebih dari USD 50 maka tidak di kenakan Pajak Impor.
PPn = ( CIF – USD 50 + bea masuk ) x 10 %
PPh = ((CIF – USD 50) + bea masuk ) * 7.5%
Pajak Impor = Bea Masuk + PPn + PPh
Rumus di atas adalah metode perhitungan melalui kiriman Kantor Pos
Contoh:
Anda membeli buku musik di Amazon.com dengan harga barang $ 70 USD , tanpa asuransi dan biaya pengiriman $ 30 USD sehingga nilai CIF adalah ( 70 + 0 + 30) = $100 USD
Bea Masuk = ( 100 – 50 ) x 0 % = $ 0 USD
PPn = ( 100 – 50 + 0 ) x 10 % =$ 5 USD
PPh = ( 100- 50 + 0 ) x 7.5 % =$ 3.75 USD
Pajak Impor = 0 + 5 + 3.75 = $8.75 USD
Asumsi $1 USD = Rp 10.000 maka Pajak Impor tersebut adalah 8.75 x 10000 = Rp 87.500 , –
Untuk lebih jelas nya , seperti di bawah ini komponen nya. Sumber dari sini

Semoga informasi mengenai cara perhitungan pajak Impor dan Bea Masuk Barang dari Luar Negeri ke Indonesia bermanfaat untuk Anda.
Jika Anda masih bingung atau ingin tahu estimasi nya, saya baru menemukan link tautan untuk perhitungan biaya import langsung dari situs bea cukai, silahkan kunjungi di http://bctemas.beacukai.go.id/kalkulator/
Saya harap Perhitungan Pajak Impor dan Bea Masuk Barang dari Luar Negeri ke Indonesia ini dapat membantu Anda memberikan gambaran besaran biaya yang harus di siapkan bila membeli barang dari luar negeri.
UPDATE:
Berita terbaru dari Bea Cukai terkait pembebasan bea masuk / pajak import, http://ceksini.info/beacukai
Klo sudah di hitungkan di ebay harus nya tidak di kenakan pajak
Saya belanja di ali express dr china dikirim ke palembang sumatera selatan harga barangya $ 9.85 dolar tp pas nyampe biasanya posnya minta uang 7500, eh malah yang ini naik jadi Rp. 20.000 katanya sdh dr bea cukai,bisa ngga kasi tau ini permainan orang pos atau emang naik dr bea cukai.
Yg lebih aneh lagi sy belanja dr ebay atau ali express dkirim ke pagar alam sumatera selatan lebih enak sudah barang dianter kerumah dan yg lebih sy suka ngga pake biaya sama sekali kecuali barang elektronik, ini yg bikin saya bingung ko beda beda ya?bisa kasi penjelasan ngga kesaya?
Kebijakan kantor pos pertengahan tahun lalu… memang banyak yg komplain..
perhitungan pajak di bea cukai ternyata seringkali hanya bedasar asumsi. saya sering beli barang dari cina dengan nominal tidak pernah lebih atau sama dengan 50 dollar, itu artinya seharusnya saya tidak dikenakan pajak.
namun, karena barang yang dikirimkan (paket) itu tidak disertai nota pembelian sehingga petugas bea cukai menafsirkan sendiri harganya, misal harga belanja aslinya hanya 30 dollar sudah termasuk ongkos kirim, bisa saja ditafsir menjadi lebih dari 50 dollar. itulah kenapa akhirnya terkena pajak.. setidaknya sudah dua kali saya mengalaminya…
maunya belanja murah, jadinya malah mahal berlipat-lipat…
memang seperti itu 😀
itu bisa di urus jika mau koq dengan memberikan bukti nota pembelian…