Saya harap tulisan ini mengenai Cara Perhitungan Pajak Impor dan Bea Masuk Barang dari Luar Negeri ke Indonesia dapat memberikan gambaran besaran yang harus di bayar ketika mengimpor barang dari luar Indonesia atau Luar Negeri. Jadi sebelum membeli barang di toko online seperti ebay, aliexpress, amazon, yeasia, dan toko online lainnya selain harga barang , perhatikan juga biaya ongkos kirim (biaya pengiriman) , dan tak lupa kurs mata uang yang berlaku. Dan tentu nya juga dengan biaya pajak yang akan di kenakan atas pembelian barang impor.
Rumus dasar perhitungan Pajak Impor dan Bea Masuk adalah sebagai berikut:
Harga Barang = Cost ( C )
Asuransi = Insurance ( I )
Biaya pengiriman / Ongkos kirim = Freight (F )
Bea Masuk = (CIF – USD 50 ) x tarif bea masuk
Tarif bea masuk ini bervariasi tergantung jenis barang , bisa 0% 5% 10% dan seterus nya. Bisa di lihat di BTBMI / BTKI
Apabila komponen CIF tidak lebih dari USD 50 maka tidak di kenakan Pajak Impor.
PPn = ( CIF – USD 50 + bea masuk ) x 10 %
PPh = ((CIF – USD 50) + bea masuk ) * 7.5%
Pajak Impor = Bea Masuk + PPn + PPh
Rumus di atas adalah metode perhitungan melalui kiriman Kantor Pos
Contoh:
Anda membeli buku musik di Amazon.com dengan harga barang $ 70 USD , tanpa asuransi dan biaya pengiriman $ 30 USD sehingga nilai CIF adalah ( 70 + 0 + 30) = $100 USD
Bea Masuk = ( 100 – 50 ) x 0 % = $ 0 USD
PPn = ( 100 – 50 + 0 ) x 10 % =$ 5 USD
PPh = ( 100- 50 + 0 ) x 7.5 % =$ 3.75 USD
Pajak Impor = 0 + 5 + 3.75 = $8.75 USD
Asumsi $1 USD = Rp 10.000 maka Pajak Impor tersebut adalah 8.75 x 10000 = Rp 87.500 , –
Untuk lebih jelas nya , seperti di bawah ini komponen nya. Sumber dari sini
Semoga informasi mengenai cara perhitungan pajak Impor dan Bea Masuk Barang dari Luar Negeri ke Indonesia bermanfaat untuk Anda.
Jika Anda masih bingung atau ingin tahu estimasi nya, saya baru menemukan link tautan untuk perhitungan biaya import langsung dari situs bea cukai, silahkan kunjungi di http://bctemas.beacukai.go.id/kalkulator/
Saya harap Perhitungan Pajak Impor dan Bea Masuk Barang dari Luar Negeri ke Indonesia ini dapat membantu Anda memberikan gambaran besaran biaya yang harus di siapkan bila membeli barang dari luar negeri.
UPDATE:
Berita terbaru dari Bea Cukai terkait pembebasan bea masuk / pajak import, http://ceksini.info/beacukai
Halo loving Indonesia,
Harga pakaian yang akan saya beli adalah US$97.31 sudah termasuk ongkos kirim.
Berikut ini adalah upaya belajar kalkulasi saya, mohon koreksi nya jika ada kekeliruan;
97,31 x 13500 rupiah = 1313685
– Cost + Insurance + Freight (CIF) = Rp 1.313.685,-
— BM : 5% ini saya asumsikan saja karena tidak dapat sumber info nya.
— PPN : 10% ini saya asumsikan saja karena tidak dapat sumber info nya.
— PPh : 7,5% tanpa API
— PPnBM : – (tidak dikenakan PPnBM)
— Cukai : – (bukan termasuk Barang Kena Cukai / BKC)
Maka pungutan BM dan PDRI sesuai rumus diatas adalah sebagai berikut:
– BM = 1.313.685 x 5% = Rp 65.684,25
– PPN = ( 1.313.685 + 65.684,25 ) x 10% = Rp 137.936,925
– PPh = ( 1.313.685 + 65.684,25 ) x 7,5% = Rp 103.452,69375
Jadi, total Bea Masuk dan Pajak yang harus dibayar adalah sebesar:
= 65.684,25 + 137.936,925 + 103.452,69375= Rp 307.074,-
mohon koreksi nya jika ada kekeliruan;terutama di BM, PPn, dan PPh.
Terima kasih,…
numpang tanya gan.
apakah komponen komputer seperti, mainboard, prosesor, ram, dll kena ppnbm?
berapa persen ppn dan pph nya untuk barang seperti ini? dan masuk di kategori mana?
Ppnbm itu kan buat barang mewah . ppn 10%, pph tergantung. Kategori bisa cek di katalog nya bea cukai
Pak. Kalau laptop itu termasuk barang mewah? Tertarik untuk beli laptop dr Microsoft store us. Spek bagus pak. Di ind gak ada. Di situs tercantum $249. Demikian. Terimaksih.
seperti nya harga segitu belum termasuk barang mewah…
kalo Hp $ 150 kena berapa pajak bro
Ga sampe 400rb , asumsi kurs 13rb