Saya harap tulisan ini mengenai Cara Perhitungan Pajak Impor dan Bea Masuk Barang dari Luar Negeri ke Indonesia dapat memberikan gambaran besaran yang harus di bayar ketika mengimpor barang dari luar Indonesia atau Luar Negeri. Jadi sebelum membeli barang di toko online seperti ebay, aliexpress, amazon, yeasia, dan toko online lainnya selain harga barang , perhatikan juga biaya ongkos kirim (biaya pengiriman) , dan tak lupa kurs mata uang yang berlaku. Dan tentu nya juga dengan biaya pajak yang akan di kenakan atas pembelian barang impor.
Rumus dasar perhitungan Pajak Impor dan Bea Masuk adalah sebagai berikut:
Harga Barang = Cost ( C )
Asuransi = Insurance ( I )
Biaya pengiriman / Ongkos kirim = Freight (F )
Bea Masuk = (CIF – USD 50 ) x tarif bea masuk
Tarif bea masuk ini bervariasi tergantung jenis barang , bisa 0% 5% 10% dan seterus nya. Bisa di lihat di BTBMI / BTKI
Apabila komponen CIF tidak lebih dari USD 50 maka tidak di kenakan Pajak Impor.
PPn = ( CIF – USD 50 + bea masuk ) x 10 %
PPh = ((CIF – USD 50) + bea masuk ) * 7.5%
Pajak Impor = Bea Masuk + PPn + PPh
Rumus di atas adalah metode perhitungan melalui kiriman Kantor Pos
Contoh:
Anda membeli buku musik di Amazon.com dengan harga barang $ 70 USD , tanpa asuransi dan biaya pengiriman $ 30 USD sehingga nilai CIF adalah ( 70 + 0 + 30) = $100 USD
Bea Masuk = ( 100 – 50 ) x 0 % = $ 0 USD
PPn = ( 100 – 50 + 0 ) x 10 % =$ 5 USD
PPh = ( 100- 50 + 0 ) x 7.5 % =$ 3.75 USD
Pajak Impor = 0 + 5 + 3.75 = $8.75 USD
Asumsi $1 USD = Rp 10.000 maka Pajak Impor tersebut adalah 8.75 x 10000 = Rp 87.500 , –
Untuk lebih jelas nya , seperti di bawah ini komponen nya. Sumber dari sini

Semoga informasi mengenai cara perhitungan pajak Impor dan Bea Masuk Barang dari Luar Negeri ke Indonesia bermanfaat untuk Anda.
Jika Anda masih bingung atau ingin tahu estimasi nya, saya baru menemukan link tautan untuk perhitungan biaya import langsung dari situs bea cukai, silahkan kunjungi di http://bctemas.beacukai.go.id/kalkulator/
Saya harap Perhitungan Pajak Impor dan Bea Masuk Barang dari Luar Negeri ke Indonesia ini dapat membantu Anda memberikan gambaran besaran biaya yang harus di siapkan bila membeli barang dari luar negeri.
UPDATE:
Berita terbaru dari Bea Cukai terkait pembebasan bea masuk / pajak import, http://ceksini.info/beacukai
Maaf,,, mau nanya,,, saya beli barang dari luar negeri harganya 80. 99 dolar, dan bebas ongkir… Namun, berat barangnya 35. Terus berapa saya akan kena cukai?… Trima kasih.
cukai bukan dari berat tapi total belanjaan + ongkir + asuransi
Permisi gan mau tanya..
Saya beli jam danielwellington 1pcs di official websitenya yg sudah berbahasa indonesia http://www.danielwellington.com/id . Tarifnya pun sudah rupiah senilai 1.6jt . Di invoice totalannya sudah include pajak. Pengiriman Free Shipment via UPS Ekspress Saver dikirim dari Hongkong. Menurut agan di indo bakal kena bea cukai lagi gak yah? Mohon pencerahannya..
jika perhitungan pajak nya ada yang keliru, bisa nambah.
tapi kebanyakan jarang terjadi.
Kak barangnya akhirnya kena pajak atau tidak? dan setelah sampai ada biaya tambahan atau tidak ya? Terimakasih
tergantung total belanjanya… silahkan baca artikel disini ( atas) untuk referensi pengenaan pajak
Halo pak saya ingin bertanya
Saya membeli barang melalui teman saya di uk,karena toko penjual tidak mengirim ke indonesia maka di drops dulu ke rumah teman saya di uk dan baru di kirim ke indo melalui teman saya
Dan barang yg sy bayar ke teman saya adalah sebesar 140$ jenis barang sepatu
Setelah mmbaca artikel dan calculator sya masih belum paham
Sya tidak punya npwp tp org tua punya
Jadi berpa biaya pajak nya nanti yang akan saya keluarkan trims mohon di bantu
kalkulator ini dasar nya dari contoh manual. klo ga bisa pakai kalkulator nya … manual saja… tinggal ikuti contoh nya ya 😀