Perhitungan Pajak Impor dan Bea Masuk Barang dari Luar Negeri ke Indonesia

Perhitungan Pajak Impor dan Bea Masuk Barang dari Luar Negeri ke Indonesia

Saya harap tulisan ini  mengenai Cara Perhitungan Pajak Impor dan Bea Masuk Barang dari Luar Negeri ke Indonesia dapat memberikan gambaran besaran yang harus di bayar ketika mengimpor barang dari luar Indonesia atau Luar Negeri. Jadi sebelum membeli barang di toko online seperti ebay, aliexpress, amazon, yeasia, dan toko online lainnya selain harga barang , perhatikan juga biaya ongkos kirim (biaya pengiriman) , dan tak lupa kurs mata uang yang berlaku. Dan tentu nya juga dengan biaya pajak yang akan di kenakan atas pembelian barang impor.

Rumus dasar perhitungan  Pajak Impor dan Bea Masuk  adalah sebagai berikut:

Harga Barang = Cost ( C )

Asuransi = Insurance ( I )

Biaya pengiriman / Ongkos kirim = Freight (F )

 

Bea Masuk = (CIF – USD 50 )   x tarif bea masuk 

Tarif bea masuk ini bervariasi tergantung jenis barang , bisa  0%  5%  10%  dan seterus nya. Bisa di lihat di BTBMI / BTKI

Apabila komponen CIF tidak lebih dari USD 50 maka tidak di kenakan Pajak Impor.

PPn = ( CIF – USD 50 + bea masuk ) x 10 %

PPh = ((CIF – USD 50) + bea masuk ) * 7.5%

Pajak Impor = Bea Masuk + PPn + PPh

Rumus di atas adalah metode perhitungan melalui kiriman Kantor Pos

 

Contoh:
Anda membeli buku musik di Amazon.com dengan harga barang $ 70 USD , tanpa asuransi dan biaya pengiriman $ 30 USD sehingga nilai CIF adalah ( 70 + 0 + 30) = $100 USD

Bea Masuk  = ( 100 – 50 ) x 0 % = $ 0 USD

PPn = ( 100 – 50 + 0 )  x 10 % =$ 5 USD

PPh =  ( 100- 50 + 0 )  x 7.5 % =$ 3.75 USD

Pajak Impor = 0 + 5 + 3.75 = $8.75 USD

Asumsi $1 USD = Rp 10.000 maka Pajak Impor tersebut adalah 8.75 x 10000 = Rp 87.500 , –

 

Untuk lebih jelas nya , seperti di bawah ini komponen nya.  Sumber dari sini

contoh detail biaya pajak impor bea cukai
contoh detail biaya pajak impor bea cukai

 

Semoga informasi mengenai cara perhitungan pajak Impor dan Bea Masuk Barang dari Luar Negeri ke Indonesia bermanfaat untuk Anda.

Jika Anda masih bingung atau ingin tahu estimasi nya, saya baru menemukan link tautan untuk perhitungan biaya import langsung dari situs bea cukai, silahkan kunjungi di http://bctemas.beacukai.go.id/kalkulator/

Saya harap Perhitungan Pajak Impor dan Bea Masuk Barang dari Luar Negeri ke Indonesia ini dapat membantu Anda memberikan gambaran besaran biaya yang harus di siapkan bila membeli barang dari luar negeri.

UPDATE:

Berita terbaru dari Bea Cukai terkait pembebasan bea masuk / pajak import, http://ceksini.info/beacukai

401 Comments

  1. zaen mohamad says:

    Saya beli 4 barang dialiexpress dengan jeda pembelian sekitar3-4 hari, harga masing2 barang antara 45-49 dollar. Saya takut barang yang saya beli masuk bersamaan sehingga kalo ditotal harganya melebihi 50dollar dan terkena pajak. Pertanyaan saya penghitungan dan penerbitan surat pajak dilakukan dimana ? Apa bea cukai di bandara tempat barang pertama masuk atau kantor pos pusat kota tujuan ?

    1. LovingIndonesia says:

      langsung saja hubungi pihak terkait supaya anda tidak galau lagi…hehe toh barang juga belum sampai hehe
      kesusahan sehari jangan di tambah, esok ada kesusahan nya sendiri… 😀

  2. Saya rencana mau beli barang lewat aliexpress, free shipping to indo, nilai harga barang 40usd, saya rencana mau ambil 5pcs, apa saya masih kena pajak? Perhitungan pajak apakah dari nilai per barang apa total belanjaan kita? Trims sebelumnya pak.

    1. LovingIndonesia says:

      ya kena pajak, seperti yang sudah Anda baca di artikel ini , bahwa pengenaan pajak di atas $50.
      Nila total belanjaan , bisa hitung dari total belanjaan kan dari nilai barang nya kan?

  3. Selamat malam
    Saya beli HP di Aliexpress dengan harga barang $ 78.39 USD ada discount coupon, jadi harga akhir $69.39 USD tanpa asuransi dan Bebas ongkir, sehingga nilai CIF adalah ( 69.39 + 0 + 0) = $69.39 USD

    Bea Masuk = ( 69.39 – 50 ) x 0 % = $ 0 USD
    PPn = ( 69.39 – 50 + 0 ) x 10 % =$ 1.94 USD
    PPh = ( 69.39 – 50 + 0 ) x 7.5 % =$ 1.45 USD
    Pajak Impor = 0 + 1.94 + 1.45 = $3.39 USD

    Asumsi $1 USD = Rp 13.500 maka Pajak Import adalah 3.39 x 13.500 = Rp 45.809 , – (dibulatkan Rp.45.900)

    Namun permasalahannya adalah :
    – Sewaktu cek Tracking ada keterangan Processing Document by Customs*) Tax : Rp.147.000,-

    Mengapa bisa sampai selisih jauh begitu ya Pak? adakah saya keliru/terlewatkan hitungnya? Mohon bantuan Bapak untuk crosscheck perhitungan 147rbu itu didapat dari mana? atau hasil perhitungan Bapak seperti apa?

    Mohon pencerahannya sehingga pada saat barang tiba, saya hanya benar-benar membayar biaya yang seharusnya / tidak kena biaya siluman

    Terimakasih banyak

    1. LovingIndonesia says:

      silahkan cek penilaian dari bea cukai nya atas barang tersebut.. selama beda penilaian ya akan berbeda hasil 🙂

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2012 - 2020 LovingIndonesia.com Jasa pembayaran / pembelian / Deposit / Top Up online terpercaya menggunakan kartu kredit atau PayPal secara legal. Seperti Pembelian Barang, Hosting, Domain, Software Original, Membership, Tagihan/Invoice, Jasa Isi Saldo Google Ads, Jasa Pasang Iklan Google Ads, Jasa Pembayaran/Belanja Online, Jasa Order eBay, AliExpress, Amazon dan Website Luar Negeri Lainnya. Selain itu LovingIndonesia.com di percaya menjadi Google Partner Indonesia.