Saya harap tulisan ini mengenai Cara Perhitungan Pajak Impor dan Bea Masuk Barang dari Luar Negeri ke Indonesia dapat memberikan gambaran besaran yang harus di bayar ketika mengimpor barang dari luar Indonesia atau Luar Negeri. Jadi sebelum membeli barang di toko online seperti ebay, aliexpress, amazon, yeasia, dan toko online lainnya selain harga barang , perhatikan juga biaya ongkos kirim (biaya pengiriman) , dan tak lupa kurs mata uang yang berlaku. Dan tentu nya juga dengan biaya pajak yang akan di kenakan atas pembelian barang impor.
Rumus dasar perhitungan Pajak Impor dan Bea Masuk adalah sebagai berikut:
Harga Barang = Cost ( C )
Asuransi = Insurance ( I )
Biaya pengiriman / Ongkos kirim = Freight (F )
Bea Masuk = (CIF – USD 50 ) x tarif bea masuk
Tarif bea masuk ini bervariasi tergantung jenis barang , bisa 0% 5% 10% dan seterus nya. Bisa di lihat di BTBMI / BTKI
Apabila komponen CIF tidak lebih dari USD 50 maka tidak di kenakan Pajak Impor.
PPn = ( CIF – USD 50 + bea masuk ) x 10 %
PPh = ((CIF – USD 50) + bea masuk ) * 7.5%
Pajak Impor = Bea Masuk + PPn + PPh
Rumus di atas adalah metode perhitungan melalui kiriman Kantor Pos
Contoh:
Anda membeli buku musik di Amazon.com dengan harga barang $ 70 USD , tanpa asuransi dan biaya pengiriman $ 30 USD sehingga nilai CIF adalah ( 70 + 0 + 30) = $100 USD
Bea Masuk = ( 100 – 50 ) x 0 % = $ 0 USD
PPn = ( 100 – 50 + 0 ) x 10 % =$ 5 USD
PPh = ( 100- 50 + 0 ) x 7.5 % =$ 3.75 USD
Pajak Impor = 0 + 5 + 3.75 = $8.75 USD
Asumsi $1 USD = Rp 10.000 maka Pajak Impor tersebut adalah 8.75 x 10000 = Rp 87.500 , –
Untuk lebih jelas nya , seperti di bawah ini komponen nya. Sumber dari sini

Semoga informasi mengenai cara perhitungan pajak Impor dan Bea Masuk Barang dari Luar Negeri ke Indonesia bermanfaat untuk Anda.
Jika Anda masih bingung atau ingin tahu estimasi nya, saya baru menemukan link tautan untuk perhitungan biaya import langsung dari situs bea cukai, silahkan kunjungi di http://bctemas.beacukai.go.id/kalkulator/
Saya harap Perhitungan Pajak Impor dan Bea Masuk Barang dari Luar Negeri ke Indonesia ini dapat membantu Anda memberikan gambaran besaran biaya yang harus di siapkan bila membeli barang dari luar negeri.
UPDATE:
Berita terbaru dari Bea Cukai terkait pembebasan bea masuk / pajak import, http://ceksini.info/beacukai
Permisi mau tny kalo misal saya beli pc harga 1500usd di amazon dgn free ongkir dan tanpa isurance. Kira2 pajaknya saya byr brp? Saya ndak mudeng penjelasan diatas. Terimakasih
setahu saya amazon tidak ada free ongkir kecuali di kirim ke US
di artikel saya sudah ada kalkulator nya , tinggal di input saja…. sebelum gunakan kalkulator nya baca dulu contoh nya
Dear lovingindonesia ,
Saya belanja online 6pcs jersey bola dan celana dengan total biaya £43.93 kemudian pihak bea cukai menaksasi $180 dengan acuan per pcs $30.
Terdapat biaya BM 15% PPN10% PPH 15%…saya ajukan keberatan via email ke pengaduan bea cukai melampirkan bukti bayar dan NPWP.
Saya menanyakan apakah benar sesuai BTKI 2012 untuk pakaian tidak dikenai bea masuk ? Dan jika memiliki NPWP maka PPH hanya 7,5% ?
Mengapa pihak bea cukai menaksasi harga sendiri bukankah invoice pasti disertakan di tiap pengiriman yang teregistrasi ?
Mohon penjelsannya , terima kasih
karena pihak bea cukai ragu atas invoice yang ada, istilahnya harga tidak wajar…
jika invoice benar adanya tinggal hubungi mereka dan selesaikan…
permisi saya mau tanya..
saya ada beli flute dari aliexpress seharga $100++
namun dikenakan harga banding seharga $470
jadi nya saya kena bayar pajak 1,9jt, jelas melebihi harga saya membeli barang nya..
kalau kasus seperti ini bagaimana ya ? trima kasih
berikan invoice dan bukti pembayaran…